muchad

DALIL SYAR'I UNTUK HUKUM AMALIAH

Meski jurusan Teknik Informatika, muchad memperoleh juga matakuliah keislaman, diantaranya Studi Fiqh. Nach ini makalah tentang dalil syar’i yang muchad susun bersama teman-teman untuk tugas makalah tersebut, oya maaf gambar ilustrasinya agak cupu : ) Kami mengawali bab pembahasannya seperti ini:

Telah ditetapkan dengan suatu ketetapan bahwa dalil syar’i yang dipergunakan oleh hukum amaliah itu, dikembalikan kepada empat hal yaitu: al-qur’an, sunnah, ijma’, qiyas. Keempat dalil ini sudah disepakati oleh umat islam. Dengan inilah orang memberi dalil kepada sesuatu itu. Juga orang sepakat atas bentuk susunan dalil tersebut untuk mengambil sebagai dasar hukum.

Ada diantara ulama itu yang berpendapat bahwa keempat dasar hukum itu hanya untuk hukum syar’i. Dan ada pula diantara mereka itu yang menentang. Yang masyhur mengenai dasar hukum itu adalah tujuh perkara yaitu: istihsan, maslahat-mursalah, istishab, ‘urf, pendapat sahabat, saddud-dzara’i, dan syariat dari sebelum kita.

Dan kemudian dalil syar’i ini dijadikan sebelas. Empat diantaranya telah disepakati untuk dijadikan dalil, dasar hukum. Yang tujuh lagi masih terdapat perbedaan pendapat. Untuk yang tujuh ini muchad pecah menjadi atujuh artikel dengan judul DALIL SYAR’I (Bag. I), DALIL SYAR’I (Bag. II) dan seterusnya..
[Mukhlish muchad Fuadi: 3rd Semester 2007]