1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut Ius Sanguinis.
Seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan. (Noor, Arifin.1999. Ilmu Sosial Dasar untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung: CV Pustaka Setia)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga Negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di Jepang memakai prinsip ini, jika seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga Negara Jepang. (Azra,Azumardi.2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICCE UIN Jakarta)
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut. (Noor, Arifin.1999. Ilmu Sosial Dasar untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung: CV Pustaka Setia)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegaraan Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga Negara Indonesia. Prinsip ini adalah prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, yang di antaranya terbukti dalam system kesukuan, di mana anak dari anggota sesuatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu. Sekarang prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Prancis, Jepang, dan juga Indonesia. (Azra,Azumardi.2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICCE UIN Jakarta)
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain. (Noor, Arifin.1999. Ilmu Sosial Dasar untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung: CV Pustaka Setia).
Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini di berbagai Negara sedikit banyak dapat berlainan, menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi Negara masing-masing. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga Negara dari suatu Negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegaraan oleh suatu Negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi, yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan tersebut. (Azra,Azumardi.2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICCE UIN Jakarta)
[Mukhlish muchad Fuadi: 3rd Semester 2007]
muchad.com Comments List
muchad.com comments
maaf, itu penjelasan untuk Ius Sanguinis dan Ius Soli bukannya ketuker ya?
muchad.com comments
masa’? bisa tolong kasi referensi yg bner? mksh ya..